wisata hobby dan lingkungan hidup

Selasa, 07 Juli 2015

PENCEMARAN DALAM RUANG DAN UPAYA PENYEHATANNYA

Oleh : TATI ARTININGRUM

Silahkan Klik Topik Lainnya :

Kegiatan Lingkungan dan Fakultas Teknik,  Wisata Padang Sumatra Barat,  Umroh Makkah Madinah,  Wisata Singapore,  Wisata Phuket Thailand,  Wisata Karimunjawa,  Wisata Malang Bromo,  Wisata Ende Flores,  Wisata Tidung Kepulauan Seribu,  Wisata Pangandaran,  Wisata BandungWisata Malang Batu,  Wisata Melaka Kuala Lumpur

Pencemaran udara dalam ruang (indoor air pollution) terutama rumah adalah keadaan adanya satu atau lebih polutan dalam ruangan rumah yang karena konsentrasinya dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan penghuni rumah. Polutan merupakan senyawa atau unsur yang bisa mengakibatkan polusi. Polutan tak hanya keluar dari cerobong asap maupun knalpot kendaraan di jalan raya.
Sejak tahun 1990, Environmental Protection Agency (EPA) telah menempatkan polusi udara dalam ruang dalam daftar 18 teratas sumber risiko penyebab kanker. Sekitar 6000 kematian per tahun akibat kanker dini terjadi di Amerika. Risiko tertinggi menimpa para perokok, janin dan balita, orang tua, wanita hamil, penderita dengan masalah pernapasan dan jantung, dan buruh pabrik8)
Berdasarkan penelitian National Safety Council Amerika Serikat, dalam satu hari rata-rata manusia menghabiskan 90% waktunya di dalam ruangan8), 65% di antaranya dihabiskan di dalam rumah. Pada keadaan di dalam ruangan tersebut, udara yang dihirup untuk respirasi dan kesehatan manusia tergantung dari kualitas udara di dalam ruangan. Kontaminasi udara di dalam ruangan dapat berasal dari polusi di luar ruangan yang Asap kendaraan dan pembakaran sampah dapat mencemari udara di dalam rumah dan gedung melalui celah-celah terbuka bangunan.
Dari dalam ruangan, kontaminasi ruangan dapat berasal dari peralatan interior seperti karpet, cat tembok, kayu komposit dan dari aktivitas penghuni seperti asap dapur, rokok, keringat8). Untuk rumah-rumah di pedesaan yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak, maka akan menjadi masalah polusi udara akibat asap yang dihasilkan.

Studi United State Environmental Protection Agency (USEPA) mengindikasikan bahwa derajat polusi dalam ruang bisa dua sampai lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan polusi luar ruangan. Pencemara dalam ruangan cenderung disebabkan karena asap rokok. Satu batang rokok mengandung lebih kurang 4000 jenis bahan kimia, dan 40% di antaranya beracun2).

Hasil Penelitian yang pernah dilakukan, menunjukan bahwa banyak senyawa racun berbahaya menghuni ruangan diantaranya trikhloroethylen, bensena, dan formaldehid yang merupakan 3 senyawa utama dengan  jumlahnya paling besar dan berbahaya dalam ruangan.  Senyawa – senyawa tersebut bisa terhirup hidung, saat kita bersantai maupun bekerja. Indoor air pollution , menyebabkan kematian sebesar 67% di pedesaan dan 23%. Untuk negara berkembang, menyebabkan kematian  diperkotaan sebesar 9% dan 1% di pedesaan dari total kematian.
Sumber Trikhloroethylen adalah barang yang dipernis, dry cleaners, tinta cetak dan perekat (terutama lem kayu). Sedangkan formaldehid merupakan senyawa disinfektan, pengawet dan agen pembawa. Barang yang menggunakan formaldehid antara lain, tisu wajah, karpet, pembersih air, minyak tanah, dan asap rokok. Dalam asap rokok juga terkandung benzena. Senyawa yang mudah menguap ini juga terdapat dalam serat sintetis, cat, pewarna, tinta, detergen, plastik dan karet. Benda-benda itu sebagian besar digunakan dalam pembuatan furnitur yang ada dalam ruangan. Terutama benda-benda yang masih baru, senyawa racun yang dihasilkan lebih besar. Pada saat senyawa tersebut menguap, bercampur dengan udara dan ikut terhirup dalam nafas kita.

Dampak Terhadap Kesehatan
Dampaknya terhadap kesehatan dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Gangguan kesehatan secara langsung dapat terjadi setelah terpajan,antara lain yaitu iritasi mata, iritasi hidung dan tenggorokan, serta sakit kepala, mual dan nyeri otot (fatigue), termasuk asma,hipersensitivitas pneumonia, flu dan penyakit–penyakit virus lainnya.Hasil penelitian Environmental Protection Agency, pada formaldehid, menunjukkan kadar 0,1 ppm sudah dapat menimbulkan rasa panas dimata, hidung dan tenggorokan, rasa mual, batuk dan iritasi. Sedangkan gangguan kesehatan secara tidak langsung dampaknya dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah terpajan, antara lain penyakit paru, jantung, dan kanker, yang sulit diobati dan berakibat fatal.

Untuk para pekerja di gedung-gedung tinggi dengan sisten ventilasi yang kurang baik akan menyebabkan suatu gejala yang dikenal dengan Sick Building Syndrome yang merupakan kumpulan gejala yang dialami oleh yang bekerja di kantor atau tinggal di apartemen dengan bangunan tinggi dimana di dalamnya terjadi gangguan sirkulasi udara1).
Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh para ahli dari negara Skandinavia pada awal tahun 1980-an, dan kini telah digunakan secara luas .Sindroma ini menyebabkan keluhan iritasi dan kering pada mata, kulit, hidung, tenggorokan disertai sakit kepala, pusing, rasa mual, muntah, bersin dan kadang disertai nafas sesak1). Keluhan yang awalnya tidak terlalu berat, jika tidak ditangani dengan baik akan berpengaruh pada produktivitas kerja.

Penyebabnya ?
Menurut The National Institute of Occupational Safety and Health (NIOSH), sumber pencemaran udara dalam ruangan dapat dikategorikan dalam 5 sumber, yaitu1) :
·         Pencemaran akibat kegiatan penghuni dalam gedung seperti asap rokok, pestisida, bahan pembersih ruangan;
·         Pencemaran dari luar gedung meliputi masuknya gas buangan kendaraan bermotor, cerobong asap dapur karena penempatan lubang ventilasi yang tidak tepat;
·         Pencemaran dari bahan bangunan ruangan seperti formaldehid, lem, asbestos, fibreglass , dan bahan lainnya;
·         Pencemaran mikroba meliputi bakteri, jamur, virus atau protozoa yang dapat di temukan di saluran udara dan alat pendingin ruangan
beserta seluruh sistemnya; dan
·         Kurangnya udara segar yang masuk karena gangguan ventilasi udara dan kurangnya perawatan sistem peralatan ventilasi.

Regulasi Untuk kualitas Udara Dalam Ruang Rumah
Menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 , ada beberapa persyaratan untuk rumah tinggal , yaitu : bahan bangunan, komponen dan penataan ruangan , pencahayaan, kualitas udara, ventilasi, vektor penyakit, penyediaan air, sarana penyimpanan makanan, pembuangan  limbah dan kepadatan hunian. Bahan bangunan tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang dapat membahayakan kesehatan. Zat yang dapat membahayakan kesehatan tersebut antara lain:
  • Debu total kurang dari 150 mg per meter persegi;
  • Asbestos kurang dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam;
  • Timbal (Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan;
  • Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
Komponen dan penataan ruangan meliputi lantai yang kedap air dan mudah dibersihkan, dinding rumah memiliki ventilasi, kamar mandi dan kamar cuci kedap air, mudah dibersihkan, langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan, bumbungan rumah dan ada penangkal petir,  ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya dan dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
Untuk pencahayaan dapat terdiri dari pencahayaan alam dan/atau buatan. Dapat langsung maupun tidak langsung menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata. Ventilasi dengan ukuran luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
Syarat untuk kualitas udara meliputi : Suhu udara nyaman, antara 18 sampai 30 oC; Kelembaban udara, antara 40 – 70 %; Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm per 24 jam;Pertukaran udara 5 kali 3 per menit; Gas CO kurang dari 100 ppm per 8 jam; Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1077/MENKES/PER/V/2011, telah mengatur tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah yang dibagi dalam :
1.Kualitas fisik, terdiri dari parameter: partikulat (Particulate Matter/PM2,5 dan PM10), suhu udara, pencahayaan, kelembaban, serta pengaturan dan pertukaran udara (laju ventilasi);
2.Kualitas kimia, terdiri dari parameter: Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Karbon monoksida (CO), Karbon dioksida (CO2), Timbal(Plumbum=Pb), asap rokok (Environmental Tobacco Smoke/ETS), Asbes,Formaldehid (HCHO), Volatile Organic Compound (VOC); dan
3.Kualitas biologi , yang terdiri dari parameter: bakteri dan jamur.

Upaya penyehatan
Upaya penyehatan terhadap sumber pencemar fisik yang terdiri dari suhu,
pencahayaan, kelembaban, laju ventilasi, PM2,5, PM10. Bila suhu udara di atas 30ºC dapat diturunkan dengan cara meningkatkan sirkulasi udara dengan menambahkan ventilasi mekanik/buatan, sedangkan jika kurang dari 18ºC, dapat di gunakan pemanas ruangan dengan sumber energi yang aman bagi lingkungan dan kesehatan. Ventilasi minimal 10% dari luas lantai. Untuk mengatur laju ventilasi, dapat digunakan sistem ventilasi silang. Untuk rumah yang menggunakan AC ( Air Condition ) pemeliharaan AC dilakukan secara berkala sesuai dengan buku petunjuk, serta harus melakukan pergantian udara dengan membuka jendela minimal pada pagi
hari secara rutin. Selain itu bisa menggunakan exhaust fan dan mengatur tata letak ruang.
Sumber pencemar kimia yang terdiri dari Sulfur dioksida (SO2) dan Nitrogen dioksida (NO2), memiliki faktor resiko penggunaan bahan bakar seperti arang, kayu, minyak bumi ,batu bara dan merokok di dalam rumah. Upaya penyehatannya adalah :
1.Menggunakan ventilasi alami atau mekanik dalam rumah agar.terjadi pertukaran udara;
2.Menggunakan bahan bakar rumah tangga yang ramah lingkungan, seperti LPG dan listrik dan 
3. Tidak merokok di dalam rumah.
CO (carbon monoksida ), kadar maksimal yang dipersyaratkan adalah 9,00 ppm6) , jika terpapar dalam kadar yang melebihi yang dipersyaratkan akan menyebabkan keracunan yang berdampak pusing, mual, gelisah, sesak napas, sakit dada, bingung, pucat, tidak sadar, kegagalan pernapasan dan kematian.
Upaya penyehatan yang dapat dilakukan dalam mengendalikan kadar CO selain 3 hal diatas, juga tidak menghidupkan mesin kendaraan bermotor dalam ruangan tertutup dan  melakukan pemeliharaan peralatan pembakaran secara berkala.
Carbondioksida (CO2), menurut PMK No. 1077/MENKES/PER/V/2011, kadar maksimal yang dipersyaratkan adalah 1000 ppm, pada kadar diatas nilai ambang batas, dapat menyebabkan mengantuk, sakit kepala, dan menurunkan aktivitas fisik. Dampak pada konsentrasi yang lebih tinggi yaitu peningkatan tekanan darah dan gangguan pendengaran. konsentrasi 50.000 ppm , menyebabkan stimulasi pernafasan yang diikuti sakit kepala dan pada konsentrasi diatab 80.000 ppm dapat menyebabkan sakit kepala , berkeringat terus menerus, tremor dan kehilangan kesadaran setelah paparan selama 5-10 menit6).
Seperti di luar ruangan, tanaman juga bisa digunakan untuk untuk mereduksi kadar polutan di luar ruangan dapat digunakan tananam . Dalam kehidupan kita sehari-hari, memberikan banyak sekali manfaat diantaranya selain menambah keindahan dan memberikan kesejukan, manfaat lain diantaranya menurunkan kadar zat menyerap CO2 dan menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis. Berbagai jenis pohon yang dapat mereduksi polutan di luar ruangan  dapat dilihat di http://cifajota.blogspot.com/2013/01/tanaman-penyerap-co2.html 

Tanaman jenis semak dari genus Bromelia yang selain dapat digunakan untuk menghias ruangan juga mampu membersihkan udara di malam hari, sehingga cocok untuk tanaman diruang tidur7).
Bromelia

Sanseviera
Tanaman lainnya yaitu Sanseviera atau yang dikenal sebagai tanaman lidah mertua ( Mother-in-Law's Tongue ) mampu mendekomposisi formaldehid, benzena dan thricholoethylen7) yang merupakan 3 senyawa utama yang berbahaya dalam ruangan. Tanaman ini termasuk tanaman hias yang sering diletakkan di dalam rumah karena , memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap lingkungan ,dapat tumbuh dalam kondisi yang sedikit air dan kurang sinar matahari.

Sumber :
1.http://journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-2-1-04.pdf
3.http://mukono.blog.unair.ac.id/2010/02/11/pengaruh-kualitas-udara-dalam-ruangan-ber-ac-terhadap-gangguan-kesehatan
4. http://www.academia.edu/7339055/Pengertian_Sick_Building_Syndrome
5. Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1077/ Menkes/ Per/ V/2011 Tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah.
7. 4.Seri Tanaman Hias Potensial Penyerap Polutan, Direktorat Jenderal Hortikulturadirektorat Budidaya Dan Pascapanen Florikultura.2012