Oleh : TATI ARTININGRUM
Silahkan Klik Topik Lainnya :
Kegiatan Lingkungan dan Fakultas Teknik, Wisata Padang Sumatra Barat, Umroh Makkah Madinah, Wisata Singapore, Wisata Phuket Thailand, Wisata Karimunjawa, Wisata Malang Bromo, Wisata Ende Flores, Wisata Tidung Kepulauan Seribu, Wisata Pangandaran, Wisata Bandung, Wisata Malang Batu, Wisata Melaka Kuala Lumpur
Sejak tahun 1990, Environmental Protection
Agency (EPA) telah menempatkan polusi udara dalam ruang dalam daftar 18 teratas
sumber risiko penyebab kanker. Sekitar 6000 kematian per tahun akibat kanker
dini terjadi di Amerika. Risiko tertinggi menimpa para perokok, janin dan
balita, orang tua, wanita hamil, penderita dengan masalah pernapasan dan
jantung, dan buruh pabrik8)
Berdasarkan penelitian National Safety Council Amerika Serikat, dalam satu
hari rata-rata manusia menghabiskan 90% waktunya di dalam ruangan8), 65% di antaranya dihabiskan di dalam rumah. Pada keadaan di dalam ruangan
tersebut, udara yang dihirup untuk respirasi dan
kesehatan manusia tergantung dari kualitas udara di dalam ruangan. Kontaminasi
udara di dalam ruangan dapat berasal dari polusi di luar ruangan yang Asap kendaraan dan pembakaran sampah dapat mencemari udara di
dalam rumah dan gedung melalui celah-celah terbuka bangunan.
Dari dalam ruangan, kontaminasi ruangan dapat berasal dari peralatan interior seperti karpet, cat tembok,
kayu komposit dan dari aktivitas penghuni seperti asap dapur, rokok, keringat8).
Untuk rumah-rumah di pedesaan yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak,
maka akan menjadi masalah polusi udara akibat asap yang dihasilkan.
Studi United State Environmental
Protection Agency (USEPA) mengindikasikan bahwa derajat polusi dalam ruang bisa
dua sampai lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan polusi luar ruangan.
Pencemara dalam ruangan cenderung disebabkan
karena asap rokok. Satu batang rokok mengandung lebih kurang 4000 jenis bahan
kimia, dan 40% di antaranya beracun2).
Hasil Penelitian yang pernah dilakukan, menunjukan
bahwa banyak senyawa racun berbahaya menghuni ruangan diantaranya
trikhloroethylen, bensena, dan formaldehid yang merupakan 3 senyawa utama
dengan jumlahnya paling besar dan
berbahaya dalam ruangan. Senyawa
– senyawa tersebut bisa terhirup hidung, saat kita bersantai maupun bekerja. Indoor air pollution , menyebabkan kematian sebesar 67%
di pedesaan dan 23%. Untuk negara berkembang, menyebabkan kematian diperkotaan
sebesar 9% dan 1% di pedesaan dari total kematian.
Sumber Trikhloroethylen adalah barang yang dipernis,
dry cleaners, tinta cetak dan perekat (terutama lem kayu). Sedangkan
formaldehid merupakan senyawa disinfektan, pengawet dan agen pembawa. Barang
yang menggunakan formaldehid antara lain, tisu wajah, karpet, pembersih air,
minyak tanah, dan asap rokok. Dalam asap rokok juga terkandung benzena. Senyawa
yang mudah menguap ini juga terdapat dalam serat sintetis, cat, pewarna, tinta,
detergen, plastik dan karet. Benda-benda itu sebagian besar digunakan dalam
pembuatan furnitur yang ada dalam ruangan. Terutama benda-benda yang masih
baru, senyawa racun yang dihasilkan lebih besar. Pada saat senyawa tersebut menguap,
bercampur dengan udara dan ikut terhirup dalam nafas kita.
Dampak Terhadap Kesehatan
Dampaknya terhadap kesehatan dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Gangguan
kesehatan secara langsung dapat terjadi setelah terpajan,antara lain yaitu
iritasi mata, iritasi hidung dan tenggorokan, serta sakit kepala, mual dan
nyeri otot (fatigue), termasuk asma,hipersensitivitas pneumonia, flu dan
penyakit–penyakit virus lainnya.Hasil penelitian Environmental Protection Agency, pada formaldehid, menunjukkan
kadar 0,1 ppm sudah dapat menimbulkan rasa panas dimata, hidung dan
tenggorokan, rasa mual, batuk dan iritasi. Sedangkan gangguan kesehatan secara
tidak langsung dampaknya dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah
terpajan, antara lain penyakit paru, jantung, dan kanker, yang sulit diobati
dan berakibat fatal.
Untuk para pekerja di gedung-gedung tinggi dengan sisten
ventilasi yang kurang baik akan menyebabkan suatu gejala yang dikenal dengan Sick Building Syndrome yang merupakan kumpulan gejala yang dialami oleh yang bekerja di kantor atau tinggal di
apartemen dengan bangunan tinggi dimana di dalamnya terjadi gangguan sirkulasi
udara1).
Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh para ahli dari negara Skandinavia
pada awal tahun 1980-an, dan kini telah digunakan secara luas .Sindroma ini menyebabkan
keluhan iritasi dan kering pada mata, kulit, hidung, tenggorokan disertai sakit
kepala, pusing, rasa mual, muntah, bersin dan kadang disertai nafas sesak1).
Keluhan yang awalnya tidak terlalu berat, jika tidak ditangani dengan baik akan
berpengaruh pada produktivitas kerja.
Penyebabnya ?
Menurut The
National Institute of Occupational Safety and Health (NIOSH), sumber
pencemaran udara dalam ruangan dapat dikategorikan dalam 5 sumber, yaitu1)
:
·
Pencemaran
akibat kegiatan penghuni dalam gedung seperti asap rokok, pestisida, bahan
pembersih ruangan;
·
Pencemaran
dari luar gedung meliputi masuknya gas buangan kendaraan bermotor, cerobong
asap dapur karena penempatan lubang ventilasi yang tidak tepat;
·
Pencemaran
dari bahan bangunan ruangan seperti formaldehid, lem, asbestos, fibreglass ,
dan bahan lainnya;
·
Pencemaran
mikroba meliputi bakteri, jamur, virus atau protozoa yang dapat di temukan di
saluran udara dan alat pendingin ruangan
beserta seluruh sistemnya; dan
·
Kurangnya
udara segar yang masuk karena gangguan ventilasi udara dan kurangnya perawatan sistem
peralatan ventilasi.
Regulasi Untuk kualitas Udara Dalam
Ruang Rumah
Menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 , ada beberapa persyaratan
untuk rumah tinggal , yaitu : bahan bangunan, komponen dan penataan ruangan , pencahayaan,
kualitas udara, ventilasi, vektor penyakit, penyediaan air, sarana penyimpanan
makanan, pembuangan limbah dan kepadatan
hunian. Bahan bangunan tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang
dapat membahayakan kesehatan. Zat yang dapat membahayakan kesehatan tersebut
antara lain:
- Debu
total kurang dari 150 mg per meter persegi;
- Asbestos
kurang dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam;
- Timbal
(Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan;
- Tidak
terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya
mikroorganisme patogen.
Komponen dan penataan
ruangan meliputi lantai yang kedap air dan
mudah dibersihkan, dinding rumah memiliki ventilasi, kamar mandi dan kamar cuci
kedap air, mudah dibersihkan, langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak
rawan kecelakaan, bumbungan rumah dan ada penangkal petir, ruang ditata sesuai dengan fungsi dan
peruntukannya dan dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
Untuk pencahayaan dapat
terdiri dari pencahayaan alam dan/atau buatan.
Dapat langsung maupun tidak langsung menerangi seluruh ruangan dengan
intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata. Ventilasi
dengan ukuran luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas
lantai.
Syarat untuk kualitas udara
meliputi : Suhu udara nyaman, antara
18 sampai 30 oC; Kelembaban udara, antara 40 – 70 %; Gas SO2 kurang
dari 0,10 ppm per 24 jam;Pertukaran udara 5 kali 3 per menit; Gas CO kurang
dari 100 ppm per 8 jam; Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik.
Peraturan Menteri Kesehatan
No.
1077/MENKES/PER/V/2011, telah mengatur tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam
Ruang Rumah yang dibagi dalam :
1.Kualitas
fisik, terdiri dari parameter: partikulat (Particulate Matter/PM2,5 dan PM10),
suhu udara, pencahayaan, kelembaban, serta pengaturan dan pertukaran udara
(laju ventilasi);
2.Kualitas kimia, terdiri dari parameter: Sulfur
dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Karbon monoksida (CO), Karbon dioksida (CO2), Timbal(Plumbum=Pb), asap rokok (Environmental
Tobacco Smoke/ETS), Asbes,Formaldehid (HCHO), Volatile Organic
Compound (VOC); dan
3.Kualitas biologi , yang terdiri dari parameter: bakteri
dan jamur.
Upaya
penyehatan
Upaya
penyehatan terhadap sumber pencemar
fisik yang terdiri dari suhu,
pencahayaan,
kelembaban, laju ventilasi, PM2,5, PM10. Bila suhu udara
di atas 30ºC dapat diturunkan dengan cara meningkatkan sirkulasi udara dengan
menambahkan ventilasi mekanik/buatan, sedangkan jika kurang dari 18ºC, dapat di
gunakan pemanas ruangan dengan sumber energi yang aman bagi lingkungan dan
kesehatan. Ventilasi minimal 10% dari luas lantai. Untuk mengatur laju
ventilasi, dapat digunakan sistem ventilasi silang. Untuk rumah yang
menggunakan AC ( Air Condition ) pemeliharaan AC dilakukan secara berkala
sesuai dengan buku petunjuk, serta harus melakukan pergantian udara dengan
membuka jendela minimal pada pagi
hari
secara rutin. Selain itu bisa menggunakan exhaust
fan dan mengatur tata letak ruang.
Sumber pencemar kimia yang terdiri dari Sulfur dioksida (SO2)
dan Nitrogen dioksida (NO2), memiliki faktor resiko penggunaan bahan bakar seperti
arang, kayu, minyak bumi ,batu bara dan merokok di dalam rumah. Upaya
penyehatannya adalah :
1.Menggunakan ventilasi alami atau mekanik dalam rumah
agar.terjadi pertukaran udara;
2.Menggunakan bahan bakar rumah tangga yang ramah
lingkungan, seperti LPG dan listrik dan
3. Tidak merokok di dalam rumah.
CO (carbon
monoksida ), kadar maksimal yang dipersyaratkan adalah 9,00 ppm6) , jika
terpapar dalam kadar yang melebihi yang dipersyaratkan akan menyebabkan
keracunan yang berdampak pusing, mual, gelisah, sesak napas, sakit dada,
bingung, pucat, tidak sadar, kegagalan pernapasan dan kematian.
Upaya penyehatan yang dapat dilakukan dalam mengendalikan kadar
CO selain 3 hal diatas, juga tidak menghidupkan mesin kendaraan bermotor dalam
ruangan tertutup dan melakukan
pemeliharaan peralatan pembakaran secara berkala.
Carbondioksida (CO2), menurut PMK No. 1077/MENKES/PER/V/2011, kadar maksimal yang
dipersyaratkan adalah 1000 ppm, pada kadar diatas nilai ambang batas, dapat menyebabkan
mengantuk, sakit kepala, dan menurunkan aktivitas fisik. Dampak pada
konsentrasi yang lebih tinggi yaitu peningkatan tekanan darah dan gangguan
pendengaran. konsentrasi 50.000 ppm , menyebabkan stimulasi pernafasan yang
diikuti sakit kepala dan pada konsentrasi diatab 80.000 ppm dapat menyebabkan
sakit kepala , berkeringat terus menerus, tremor dan kehilangan kesadaran setelah
paparan selama 5-10 menit6).
Seperti di luar ruangan, tanaman juga bisa digunakan untuk untuk
mereduksi kadar polutan di luar ruangan dapat digunakan tananam . Dalam kehidupan kita sehari-hari, memberikan
banyak sekali manfaat diantaranya selain menambah keindahan dan memberikan
kesejukan, manfaat lain diantaranya menurunkan kadar zat menyerap CO2 dan
menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis. Berbagai jenis pohon yang
dapat mereduksi polutan di luar ruangan
dapat dilihat di http://cifajota.blogspot.com/2013/01/tanaman-penyerap-co2.html
Tanaman jenis semak dari genus Bromelia yang selain
dapat digunakan untuk menghias ruangan juga mampu membersihkan udara di malam
hari, sehingga cocok untuk tanaman diruang tidur7).
Bromelia |
Sanseviera |
Tanaman lainnya yaitu Sanseviera atau yang
dikenal sebagai tanaman lidah mertua ( Mother-in-Law's
Tongue ) mampu mendekomposisi
formaldehid, benzena dan thricholoethylen7) yang merupakan 3 senyawa utama yang berbahaya dalam ruangan. Tanaman
ini termasuk tanaman hias yang sering diletakkan di dalam rumah karena ,
memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap lingkungan ,dapat tumbuh dalam
kondisi yang sedikit air dan kurang sinar matahari.
Sumber :
1.http://journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-2-1-04.pdf
3.http://mukono.blog.unair.ac.id/2010/02/11/pengaruh-kualitas-udara-dalam-ruangan-ber-ac-terhadap-gangguan-kesehatan
4. http://www.academia.edu/7339055/Pengertian_Sick_Building_Syndrome
5. Kepmenkes No.
829/Menkes/SK/VII/1999
6. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor1077/ Menkes/ Per/ V/2011 Tentang Pedoman Penyehatan
Udara Dalam Ruang Rumah.
7. 4.Seri Tanaman Hias Potensial Penyerap Polutan, Direktorat Jenderal
Hortikulturadirektorat Budidaya Dan Pascapanen Florikultura.2012
8. Yanuaryani,Indoor
Air Pollution Is a Serious Problem,2010